Selangkah lagi, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penahanan ijazah karyawan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah hingga gudang Sentoso Seal. Usai hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pada Diana.
"Insyaallah dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul kita akan gelarkan untuk penetapan tersangka," kata Farman, Senin (19/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman menjelaskan, penyelidikan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti telah dilakukan. Hingga kini, Diana masih berstatus sebagai saksi.
"Kita sudah lakukan penggeledahan upaya paksa. Sampai saat ini memang betul masih kita periksa sebagai saksi," ujarnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan ada temuan 1 ijazah milik mantan pekerja beserta tanda terima penyerahan. Selanjutnya, Farman dan para personelnya akan memeriksa Diana untuk meminta keterangan bakal dikemanakan ijazah tersebut.
"1 kami temukan, juga ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan. Yang jelas kan sudah ada tanda terima, itu dikemanakan ijazahnya akan kita tanya ya," tuturnya.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya yang sampai memicu polemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun, belum tuntas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus perusakan mobil.
(irb/hil)