Gadis berusia 15 tahun penjaga angkringan di Jombang tak pernah menduga malam itu akan berubah menjadi mimpi buruk. Saat diminta menjaga angkringan, ia tak tahu bahwa bosnya, Khoirul Anam (38), dan dua orang lainnya, Khomsun (24) dan Jarot (22), telah menyiapkan skenario bejat.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkap detail kronologi pemerkosaan bergilir tersebut. Ketiga pelaku ternyata telah merencanakan pemerkosaan itu.
"Ini sudah mereka rencanakan. Ternyata sampai di warung (angkringan), korban diminta melayani menuangkan miras oleh pelaku utama (Anam)," ungkap Margono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Anam juga memaksa korban ikut menenggak miras. Gadis putus sekolah ini awalnya menolak, tapi terpaksa menurut karena paksaan pelaku utama tersebut. Setelah sama-sama mabuk, Anam menyuruh Jarot membawa korban ke tempat sepi.
Jarot pun membonceng korban ke sebuah gubuk di sawah. Ternyata, diam-diam Anam dan Khomsun menyusul mereka. Di gubuk ini lah, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku pada Minggu (6/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Awalnya korban menolak, pelaku utama mengancam membunuh korban. Korban takut karena pernah terjadi pembunuhan di Jombang. Sehingga ia terpaksa menurut," terang Margono.
Setelah puas, Anam membawa korban pulang ke rumahnya. Saat itu lah ia memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Selanjutnya, ia menelepon orang tua korban sehingga korban dijemput ayahnya.
"Pelaku utama memberi uang Rp 50 ribu untuk uang jajan," ujar Margono.
Sampai di rumah, korban pun ditanyai oleh orang tuanya. Sebab, selain dalam kondisi mabuk, juga terdapat luka memar pada leher korban. Gadis penjaga angkringan ini pun menceritakan semua perbuatan Anam dan kawan-kawan.
Ayah korban lantas melapor ke Polres Jombang pada Selasa (8/4). Akhirnya ketiga pelaku diringkus di rumah masing-masing satu pekan kemudian. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Anam, Khomsun dan Jarot kemudian ditangkap. Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Margono juga membeberkan fakta baru kasus pemerkosaan itu. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku ternyata masih saudara. "Ketiga pelaku masih saudara," beber Margono.
Sebelumnya, gadis penjaga angkringan berusia 15 tahun diperkosa 3 pria di persawahan Kecamatan Tembelang, Jombang. Mirisnya lagi, salah satu pelaku tak lain juragan angkringan tempat korban bekerja.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Faris Patriadinata menjelaskan pemerkosaan korban terjadi pada Sabtu (5/4).
Faris menambahkan pemerkosaan berawal saat juragannya sekaligus pelaku adalah KA (38) memanggil korban. Saat itu, korban diminta menemani minum miras pelaku setelah bekerja.
"Korban diminta menuangkan miras ke gelas. Dia juga sempat dicekoki miras," ujar Faris kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
(auh/hil)