Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor sinetron dan film, Jonathan Frizzy alias Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pria yang dikenal lewat sejumlah sinetron populer itu, tersangkut kasus vape berisi obat keras etomidate, zat yang seharusnya tak beredar bebas.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari detikNews, Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan, namun tergantung kondisi kesehatannya usai operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," jelas Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu, Rabu (30/4).
Michael menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan apabila kondisi Ijonk sudah memungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Betul, kalau misalkan dianya kondisinya sudah fit, karena kan dari segi kemanusiaan juga," imbuhnya.
Nama Ijonk sendiri terseret setelah disebut dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yang lebih dulu ditangkap. Ketiganya diketahui membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.
"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung, Selasa (29/4).
Pemeriksaan terhadap Ijonk sempat dilakukan pada Kamis (17/4) lalu, namun panggilan kedua pada Senin (21/4) tidak dihadiri lantaran alasan sakit.
"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," tambahnya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(auh/hil)