Fakta mengejutkan mengiringi tragedi kelahiran bayi di toilet Magetan. Bukan kecelakaan, polisi memastikan bayi malang itu korban pembunuhan oleh ibu kandungnya sendiri, LD (22). Motifnya? Masih didalami, namun ancaman penjara belasan tahun sudah menanti.
"Jadi bayi yang dilahirkan LD meninggal dunia itu korban pembunuhan," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Erik menyebut, pelaku pembunuhan bayi tersebut adalah LD, ibu kandungnya sendiri. LD mengakui perbuatannya telah tega menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya itu.
"Jadi LD yang melahirkan bayi tersebut merupakan pelaku pembunuhan bayi tersebut," jelas Erik.
Erik menambahkan, pelaku dijerat Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman 15 tahun penjara," tandas Erik.
Sebelumnya, warga Kecamatan Kawedanan dihebohkan dengan kabar seorang perempuan yang melahirkan di kamar mandi. Bayi laki-laki yang dilahirkan perempuan berinisial LD itu ditemukan sudah tidak bernyawa.
Kapolsek Kawedanan AKP Suparninto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu diketahui pada Sabtu siang (26/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Betul, untuk kejadian itu kemarin siang, dan bayi yang dilahirkan ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh keluarga," ujar Suparninto saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (27/4/2025).
(auh/hil)