Satlantas Polres Pasuruan Kota menetapkan YD (59), warga Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka. YD merupakan sopir truk truk Hino bernopol EA-8892-SB yang menabrak pelajar SMK di Pasuruan hingga tewas.
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4), (1) Jo Pasal 312 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan, Sabtu (3/5/2025).
Yulian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. Pihaknya menerima informasi kecelakaan di Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tepatnya di depan SMK PGRI 1 (Jawara) Kota Pasuruan, Rabu (30/4/2025) pukul 06.30 WIB. Petugas kemudian mendatangi TKP serta melakukan pengecekkan melalui CCTV yang ada di sepanjang jalan seputar TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal hasil rekaman CCTV, pihaknya mengetahui identitas dari kendaraan yang melarikan diri. Koordinasi dengan lintas lintas wilayah dilakukan sehingga kendaraannya berhasil diamankan di parkiran truk Tanjungwangi, Banyuwangi.
"Sopir truk akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Situbondo tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya kepada petugas. Dia mengaku panik dan takut diamuk warga, makanya kabur (setelah menabrak)," terangnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa truk Hino bernopol EA-8892-SB warna hijau yang digunakan oleh pelaku tabrak lari.
"Atas peristiwa tersebut di atas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yulian.
Kapolres Pasuruan AKBP Davis Busin Siswara kasus tabrak lari cepat terungkap berkat koordinasi antar stake holder yang berjalan baik. Keberadaan CCTV di sepanjang jalur pantura juga membantu pengungkapan.
"Ini berkat koordinasi yang baik antar stake holder dan juga didukung Program 10.000 CCTV Jogo Pasuruan," jelas Davis.
Kepala SMK PGRI 1 Kota Pasuruan, Sukis menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas gerak cepat yang dilakukan. Sehingga, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
"Kami mengapresiasi tindakan cepat dari Satlantas Polres Pasuruan Kota. Kejadian ini terjadi pagi hari, dan malamnya pelaku sudah berhasil diamankan. Untuk selanjutnya kami percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Pasuruan, Yan Dwi Permana, yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Pasuruan Kota, khususnya Unit Gakkum Satlantas, atas kerja cepat dan profesional dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota atas penerbitan laporan resmi terkait kecelakaan ini. Dengan adanya laporan tersebut, kami bisa segera memproses santunan kepada pihak korban. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga korban," ungkapnya.
M Hilmi, pelajar kelas 10 Siswa SMK PGRI 1 Kota Pasuruan tewas tertabrak kendaraan di jalur Pantura, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (30/4/2025) pukul 06.30 WIB. Korban, tertabrak kendaraan saat hendak menuju sekolahnya. Kendaraan tersebut kabur.
Truk dan sopir diamankan di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, pukul 18.40 WIB. Kondisi plat nomor truk dilepas saat diamankan.
(dpe/hil)