Rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya digeledah KPK, Senin (14/4/2025). Rumah La Nyalla digeledah terkait statusnya yang pernah ada di struktur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saatdihubungi dilansir dari detikNews, Rabu (16/4/2025).
La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019. Namun belum dirinci hasil dari penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (terkait status La Nyalla Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019)," sebutnya.
Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. Kemudian, KPK menggeledah kantor KONI Jawa Timur sehari setelahnya, Selasa (16/4).
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/fat)