Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Osin ditangkap saat meranjau sabu di pinggir jalan Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno pada Selasa (8/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Tak sendirian, ia diringkus bersama tetangganya, Moh Iwan (31).
Menurut Yani, Iwan merupakan residivis kasus sabu. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 41 plastik klip berisi 173,12 gram sabu, 3 pak plastik klip, sepeda motor Yamaha Mio hitam, serta 1 ponsel dan uang Rp 800.000.
"Mereka juga mengirim sabu kepada pembeli secara ranjau, pembeli dikirimi peta (Google Maps)," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (15/4/2025).
Yani menuturkan, Iwan mengedarkan sabu sejak pertengahan Maret 2025. Tersangka mengaku 2 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial C, yaitu 100 gram dan 200 gram sabu. Perannya mengemas dan meranjau sabu sesuai arahan C.
"Tersangka mendapatkan uang transport Rp 1 juta dari C, serta per titik ranjau diupahi Rp 30.000," ungkapnya.
Sedangkan Osin, kata Yani, membantu Iwan mengemas dan meranjau sabu sejak awal April 2025. Tersangka mengaku baru 2 kali melakoni bisnis haram ini demi keuntungan yang tak seberapa.
"Keuntungan Osin dapat konsumsi sabu gratis dari MI (Iwan), anaknya juga dapat uang jajan dari MI," terangnya.
Hingga saat ini, Satreskoba Polres Jombang masih memburu C. Sedangkan Osin dan Iwan ditahan di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Yani.
(abq/iwd)