Celurit itu disimpan dalam lemari yang khusus akan digunakan jika bertemu dengan Suhandi. Benar saja, pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Mat Nadin akhirnya menjumpai Suhandi tengah duduk-duduk di teras rumahnya. Sakit hati Mat Nadin muncul lagi setelah sekian waktu berlalu.
Mat Nadin lantas berlari ke rumahnya mengambil sebilah celurit yang selama ini disimpan di lemari. Senjata tajam itu lantas disabetkan tiba-tiba ke tubuh Suhandi yang tak menyadarinya. Akibatnya, perut dan dada Suhandi terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mendapat serangan itu, Suhandi berteriak minta tolong, anaknya yang berada di dalam rumah kemudian keluar. Mat Nadin yang mengetahui anak Suhandi keluar lantas kabur setelah puas membantai Suhandi.
Suhandi sendiri yang terkapar bersimbah darah langsung ditolong oleh warga setempat. Namun nyawanya tak tertolong. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke kamar mayat RSU dr Soetomo untuk diautopsi.
Polisi yang mengantongi nama Mat Nadin kemudian memburunya. Tak sampai 24 jam, Mat Nadin kemudian ditangkap di Desa Rabesan, Camplong, Sampang saat sembunyi dalam rumah orang tuanya sekitar pukul 23.00 WIB. Ia selanjutnya dikeler ke Surabaya dan ditahan.
"Terhadap tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah seumur hidup," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu AKBP Ganis Setyaningrum.
Mat Nadin selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Mat Nadin kemudian dituntut pidana penjara 16 tahun pidana penjara. Namun dalam sidang putusannya, Mat Nadin divonis lebih ringan dari tuntutannya jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Mat Nadin bin Rasmidin dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Hisbullah Idris saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)