Aksi pencurian kabel tembaga panel milik PT Rhino Mega Multi Plast di Desa Jeruk Legi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku utama, sementara dua lainnya masih buron. Total kerugian akibat aksi mereka mencapai Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan berinisial AR (34) dan F.S. Keduanya diketahui merupakan petugas keamanan di perusahaan tersebut dan telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
"Mereka masuk ke area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan tangga dan mengambil kabel tembaga panel dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Aksi ini dilakukan berulang kali," kata AKP Fahmi, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, dua saksi, Bobby Subqhi Ramadhani dan Moch Ainun Ramadan, berhasil mengamankan tersangka AFR yang hendak melarikan diri sambil membawa dua rol kabel tembaga. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menangkap FS karena diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Selain dua pelaku yang sudah kami amankan, dua pelaku lainnya yakni Udin alias Anyong dan Jiram masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Fahmi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua rol kabel tembaga panel, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol N 4018 EBJ, dan satu mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol L 1965 IO.
Menurut Fahmi, pencurian kabel tembaga ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh para pelaku.
"Aksi pertama terjadi pada 26 Maret 2025, ketika para pelaku mencuri 10 rol kabel tembaga. Kedua, pada 30 Maret 2025 dengan barang bukti delapan rol kabel, dan terakhir pada 3 April 2025, mereka mencuri dua rol kabel lagi," jelasnya.
Terkait motif, Fahmi menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong utama aksi para pelaku.
"Motifnya ekonomi. Mereka menjual kabel tembaga hasil curian demi memenuhi kebutuhan hidup," jelas Fahmi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas AKP Fahmi.
(irb/hil)