Karyawan di Lumajang Gondol Emas Batangan Majikan 10 Kg Senilai Rp 16 M

Karyawan di Lumajang Gondol Emas Batangan Majikan 10 Kg Senilai Rp 16 M

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 02:15 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Dua karyawan berinisial S warga Tukum dan K warga Tekung Lumajang harus berurusan dengan polisi setelah mencuri emas milik majikan.

Pelaku mencuri emas sebanyak 10 kilogram senilai Rp 16 miliar milik seorang pengusaha warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang.

Kejadian tersebut berawal saat karyawan yang bekerja di rumah majikan yang adalah pengusaha Toko emas itu mencuri emas batangan milik majikan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mencuri emas batangan dengan total seberat 10 kilogram senilai Rp 16 miliar milik majikan " ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (24/3/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku S yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) menggandakan kunci lemari tempat menyimpan emas batangan milik majikan.

ADVERTISEMENT

" Pelaku menggandakan kunci lemari tempat menyimpan emas batangan milik majikan," terang Alex.

Korban yang mengetahui emas batangannya hilang, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Pelaku menjual emas batangan hasil curian dan menitipkan uang hasil curian kepada seseorang dengan keuntungan 1 persen setiap bulan serta membelikan tanah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads