Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Muharto Gang 7, Kota Malang, pada Jumat (21/3/2025) akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata adalah anak kandung pemilik rumah yang melakukan aksi nekatnya dalam kondisi mabuk.
Berikut fakta-faktanya:
1. Berawal dari Cekcok Keluarga
Peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara pemilik rumah, Mucholis, dengan anaknya, Wiwit Risky Aprilianto yang dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Usai cekcok dengan ayah kandungnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung menyiram bensin di kamarnya dan sengaja membakar kasur," kata Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iriyanto, Minggu (23/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Rumah Dibakar dengan Bensin
Setelah bertengkar, Wiwit menyiramkan bensin ke kasur di dalam kamarnya lalu menyalakan api, yang kemudian membesar dan menghanguskan sebagian rumah.
Setelah membakar kasur, pelaku langsung meninggalkan rumah tanpa memadamkan api. Akibatnya, api dengan cepat menyebar dan menyebabkan kebakaran yang cukup besar.
3. Damkar Kerahkan Lima Unit Mobil
Dinas Pemadam Kebakaran menerima laporan kebakaran sekitar pukul 19.33 WIB. Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dengan 25 personel dikerahkan untuk memadamkan api.
Proses pemadaman berlangsung selama 50 menit, dengan luas area terbakar mencapai 25 meter persegi.
4. Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Capai Rp 65 Juta
Beruntung, dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp 65 juta akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran.
5. Pelaku Ditangkap Polisi Tak Lama Setelah Kejadian
Setelah kejadian, Polsek Kedungkandang langsung menangkap Wiwit Risky Aprilianto untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek untuk kami periksa dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sugeng.
Kejadian ini menjadi peringatan penting akan bahaya konsumsi minuman keras yang berujung pada tindakan nekat. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini untuk menentukan langkah hukum terhadap pelaku.
(irb/hil)