Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2025. Barang bukti obat keras berbahaya (Okerbaya) dan narkotika turut disita.
"Jadi, selama operasi Pekat, ada 7 kasus narkoba yang diungkap, dengan jumlah tersangka 8 orang. Kasus ini terdiri dari 1 kasus okerbaya dan 6 narkotika," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, Jumat (21/3/2025).
Para tersangka okerbaya adalah ADC alias Ganden (26) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, YBS (25) warga Desa/Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Dari keduanya didapatkan barang bukti 275 butir pil dobel L, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp 55 ribu dan satu pak plastik klip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk tersangka narkotika, BS alias Beben (28) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, H alias Glompong (59) dan PSD alias Tesi (31) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo," ujarnya.
Kemudian FBB alias Gendon (24) dan HS alias Basir (34) warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. BR alias Klinting (38) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek.
"Dari tersangka narkotika kami mengamankan beberapa paket hemat sabu-sabu, alat isap sabu, korek api, telepon genggam, timbangan dan plastik klip," jelasnya.
Herli menambahkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan satresnarkoba maupun informasi dari masyarakat.
"Melihat kasus-kasus seperti ini tentu menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar menjaga keluarganya, jangan sampai terjerumus," katanya.
Sasaran narkoba saat ini telah merambah masyarakat dengan ekonomi lemah, sehingga juga berpotensi menimbulkan dampak sosial lainnya. Bahkan dari enam kasus narkotika mayoritas beredar di wilayah pesisir.
"Kami berharap setelah menjalani hukuman, para tersangka dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
(abq/iwd)