Rafly Dwi Pangestu (25) kabur setelah menabrak gadis yatim piatu hingga tewas di Jalan Raya Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto. Sopir truk ayam ini diringkus polisi 5 pekan pasca kecelakaan maut tersebut.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap menjelaskan, hanya rekaman CCTV sebuah masjid yang menjadi petunjuk awal mengungkap kasus ini. Kamera pengawas tersebut tidak menangkap nomor polisi (nopol) truk yang menabrak Mistiawati (22).
Dari rekaman CCTV, lanjut Ridho, pihaknya mendapatkan ciri-ciri spesifik truk. Yaitu warna kabin, bak, serta lampu hijau pada bak truk. "Kami gali informasi, akhirnya kami ketahui pemilik kendaraan dan identitas pengemudinya," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 5 pekan berlalu, truk yang menabrak Mistiawati akhirnya terungkap bernopol S 8443 SD. Truk pengangkut ayam potong ini dikemudikan Rafly, warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto. Polisi pun meringkus Rafly di rumahnya pada Sabtu (22/2).
"Pelaku kami tangkap di rumahnya saat sedang istirahat. Pelaku mengemudikan truk berbekal SIM A, seharusnya SIM B1," terang Ridho.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan menuturkan, tabrak lari yang menewaskan Mistiawati terjadi di Jalan Raya Desa Manduro Manggung Gajah pada Rabu (15/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto itu pulang kerjadi dengan berjalan kaki.
"Korban yatim piatu, saat itu pulang kerja di pabrik sepatu di Ngoro, Mojokerto," ungkapnya.
Awalnya, Mistiawati menyeberang Jalan Raya Desa Manduro Manggung Gajah dari utara ke selatan. Ia berhenti di marka tengah karena arus lalu lintas dari timur ke barat sedang ramai. Saat itu lah melaju kencang truk ayam yang dikemudikan Rafly dari barat ke timur atau dari arah Mojosari ke Pasuruan.
Truk nopol S 8443 SD menabrak Mistiawati. Akibatnya, gadis yatim piatu itu tewas seketika di lokasi kecelakaan. Sedangkan Rafly memilih tancap gas ke arah Pasuruan. Malam itu, truknya tanpa muatan setelah kirim ayam ke Blitar.
"Pelaku kabur alasannya karena takut dimassa," ujar Beni.
Akibat perbuatannya, Rafly harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara," tandas Beni.
(hil/fat)