Salah seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Surabaya diduga terlibat pencabulan anak. Polisi kini telah menangkapnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial MR. Ia ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya Krembangan.
Penangkapan itu karena pelaku diduga melanggar melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut. Kasus itu kini telah ditangani Unit PPA Subdit Renakta.
"Benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya," kata Farman kepada detikJatim, Jumat (14/3/2025).
Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Ali Purnomo hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.
(abq/iwd)