Ivan Sugiamto, terdakwa pemaksa siswa menggonggong bak anjing kembali menjalani persidangan. Kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesempatan itu, dua saksi dihadirkan. Mereka adalah Dave Emanuel, teman anak terdakwa. Dalam kesaksiannya, Dave menyebut mediasi yang pernah digelar.
Dave dalam keterangannya menyampaikan, dalam mediasi yang digelar di ruang tamu bersama pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Deborah Indarti, selaku Kepala Sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala sekolah itu bilang 'maunya seperti apa?'. Saat itu Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya," ujarnya saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di PN Surabaya, Rabu (12/3/2025).
Dave menjelaskan orangtua EN, yakni Wandharto dan Ira Maria berupaya menggantikan posisi anaknya sesuai seperti permintaan Ivan ketika kegaduhan di depan halaman sekolah kala itu. Namun, Ivan enggan menurutinya dan Ivan ikut jongkok.
"Ko Ivan tidak mau, jadi Ko Ivan ikut jongkok juga. Lalu, papanya sama mamanya (orangtua EN) ini berusaha untuk menggantikan posisinya (EN)," imbuhnya.
Usai mediasi, mereka yang berada di dalam ruangan saling bersalaman. Malam harinya pascaproses mediasi di sekolah rampung, Dave dihubungi Ivan dan diminta menuju ke Bengkel VAJ.
Pada saat di bengkel, sudah ada orang tuanya dari EN. Di bengkel yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Genteng Surabaya itu lah, mediasi kembali dilakukan kedua pihak yang berseberangan. Lalu, berujung pada dibuatnya surat pernyataan damai.
Setelah itu, mereka orangtua EN dan Ivan disebut sudah tertawa bersama-sama dan berbincang santai. "Setelah pertemuan dengan Ko Ivan, orang tuanya (EN) bilang ke saya, 'haduh Dave seharusnya kan gak perlu panjang kayak gini'," paparnya.
Usai sidang, Penasihat Hukum Ivan, yakni Billy Handiwiyanto menuturkan kliennya telah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada para saksi Wandharto dan Ira Maria. Ia menyebut sudah ada 2 kali perdamaian yang disampaikan Ivan.
"Kalau secara resmi ya 2 kali, terus malamnya juga lewat telepon dan kebetulan kita ada rekamannya juga, total (perdamaian) 3 kali. Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah saat di ruang tamu secara verbal. Lalu yang kedua di Bengkel VAJ, ada surat pernyataan damainya," tuturnya.
Billy menegaskan keterangan para saksi yang dihadirkan sesuai dengan fakta yang ada. Namun, ia enggan mengklaim keterangan para saksi dapat meringankan hukuman Ivan secara sepihak.
"Memang tadi dari saksi Dave Emanuel membeberkan fakta yang terjadi. Jadi, tidak seperti opini liar yang beredar. Faktanya tidak seliar itu. Saya tidak bilang meringankan, memberatkan, atau apa. Cuma, kita berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa," jelas dia.
Billy berharap JPU memberikan tuntutan hukuman pada Ivan secara proporsional. Sebab, pekan depan Ivan bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.
"Klien kami (Ivan) sudah menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian, itu harus masuk dalam pertimbangan. Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan saja bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya," tutupnya.
(abq/iwd)