KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut terseret hingga rumahnya digeledah.
Dalam prosesnya, KPK mengungkapkan ada kerugian negara yang timbul dari korupsi tersebut. Nilai kerugian negara itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ratusan miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh menyatakan bahwa korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," jelas Fitroh.
Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3). Sayangnya KPK belum menjelaskan kaitan keterlibatan RK.
Fitroh belum mau mengungkapkan petunjuk awal yang mengarahkan penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RK. Tapi dia sebutkan ada kemungkinan RK ikut diperiksa.
"Kita lihat saja prosesnya. Penyidik yang paham teknisnya," tutur Fitroh.
KPK menyatakan ada lima orang tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB. Kelima tersangka itu terdiri dari dua klaster.
"Sudah tersangkanya, sekitar 5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Tessa belum merinci identitas para tersangka. KPK menjanjikan akan membuka duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB pekan ini.
"Belum bisa dibuka, nanti. Ya nanti, jelasnya pada saat hari Kamis atau hari Jumat. Ya nanti, pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti," katanya.
RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," kata RK dilansir dari detikJabar, Senin (10/3).
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/fat)