Seorang pria di Bangkalan ditangkap karena menganiaya ibu kandungnya. Pemicunya, ia geram karena permintaannya uang untuk judi online (judol) tak dipenuhi.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku adalah Zaen Firdaus (26) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Sedangkan korban adalah Siti Aisyah (54).
Ini Fakta-faktanya:
1. Anak Hajar Ibu di Bangkalan
Seorang pria di Bangkalan ditangkap karena menganiaya ibu kandungnya. Pemicunya, ia geram karena permintaannya uang untuk judi online (judol) tak dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku adalah Zaen Firdaus (26) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Sedangkan korban adalah Siti Aisyah (54).
2. Pelaku Kerap Ancam-Aniaya Ibunya karena Ketagihan Judol
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan selama ini, pelaku tinggal bersama ibu dan adiknya serumah. Namun demikian, pelaku kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan judi online.
"Jadi pelaku ini awalnya minta uang Rp 500 ribu ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100 ribu," ujar Hendro, Kamis (6/3/2025).
3. Pelaku Tusuk Ibunya dengan Linggis
Karena permintaannya tak dituruti, lanjut Hendro, pelaku lalu mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat itu hingga meninggal dunia.
"Korban diancam oleh pelaku hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 400 ribu tersebut. Pelaku lalu pergi dari rumahnya usai dapat uang tersebut," imbuhnya.
4. Sebelum Tewas, Pelaku Minta Uang Rp 12 Juta Namun Tak Dituruti
Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15 juta pada korban.
"Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya," ungkapnya.
5. Adik Korban Turut Jadi Korban Penganiayaan
Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban. Namun, pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya pula.
Korban lalu menjanjikan uang tersebut untuk pelaku. Mendengar hal itu, pelaku melepaskan korban dan pergi dari rumahnya.
"Saat pelaku pergi dari rumahnya itu, korban berkemas dan meninggalkan rumah lalu melapor ke kami," terang Hendro.
6. Adik Korban Melapor ke Polisi
Adik korban kabur saat mengetahui kakaknya pergi. Dia lantas melapor ke polisi. Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Kini pelaku harus mendekam di bui dengan dituntut Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ihc/fat)