Jawaban Ervina yang kedua ini lah yang membuat Rudi naik pitam. Ia lantas mencekik Ervina dengan sekuat tenaga. Ervina tak tinggal diam karena berusaha melawan dengan berteriak.
Rudi dengan cepat lantas membekap mulut. Namun lagi-lagi Ervina melawan dengan menggigit jari-jari Rudi. Kalah tenaga, Ervina kemudian dibanting ke lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kondisi bugil itu, Ervina kemudian diikat dengan tali rafia dan dimasukkan ke dalam kamar mandi. Sebelum pergi, Rudi masih sempat mencopoti perhiasan dan mengambil handphone Ervina.
Tubuh Ervina ini kemudian ditemukan pasangan pria kumpul kebonya dengan mulut disumpal handuk. Karena kondisinya masih hidup, Ervina kemudian dilarikan ke puskesmas setempat. Namun nasib berakta lain, perempuan 26 tahun itu dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian memburu Rudi dan berhasil ditangkap di Ponorogo. Atas perbuatannya, Rudi kemudian dihadapkan ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara pada Selasa, 22 Agustus 2023. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian mengakibatkan matinya orang sebagaimana Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Agus Pambudi saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)