GRIB Jaya Jatim Kawal Keluarga TNI AL di Surabaya Tolak Eksekusi Rumah

GRIB Jaya Jatim Kawal Keluarga TNI AL di Surabaya Tolak Eksekusi Rumah

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 25 Feb 2025 20:39 WIB
Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito.
Pembina GRIB Jaya Jatim drg David Andreasmito. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim mengawal keluarga TNI AL, Tri Kumala Dewi tolak eksekusi rumah dan tanah milik mereka di Jalan Dr. Soetomo No.55. GRIB akan kerahkan seluruh tenaga karena ada dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di balik kasus itu.

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito mengatakan pihaknya menggandeng elemen lain seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim untuk melawan eksekusi rumah dijadwalkan akan berlangsung Kamis (27/2).

"Eksekusi ini mesti ditunda dengan alasan siapa pun yang mendukung ini, entah kepolisian atau apapun harus membaca berkas. Saya orang swasta saja tahu kalau ini adalah permainan dari mafia tanah, mafia peradilan," ujar David, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, David mengatakan bahwa permasalahan ini juga mendapatkan atensi dari Komnas HAM yang meminta agar eksekusi rumah dan tanah itu harus ditunda.

"Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang tadi saya baru dapat. Bahwa dari Komnas HAM sudah mau minta keterangan kepada PN Surabaya dan harapannya eksekusi ini harus ditunda," katanya.

ADVERTISEMENT

David menyebut bahwa dalam kasus ini jelas terjadi pelanggaran HAM sebab ada campur tangan banyak pihak dalam proses peradilan, serta adanya dugaan berbagai kecurangan yang terjadi dalam proses peradilan itu.

"Kami juga akan ke Komisi III DPR RI, akan hearing. Dan siapa pun yang mencoba untuk membantu eksekusi ini saya anggap mereka dapat cipratan dari itu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Jatim, Cak Ulum menegaskan akan mengerahkan seribu massa dari anggotanya serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk menolak eksekusi itu.

"Kami DPD GRIB Jaya Jatim akan menggerakkan semua kemanpuan, tenaga, logistik agar bagaimanapun caranya eksekusi kedua bisa dibatalkan. Saya pastikan GRIB Jaya Jatim bisa memberantas kedzaliman dan mafia tanah dan peradilan di Jatim," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo memastikan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang mengambil putusan atas kasus itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.

"Ketiga majelis hakim PN Surabaya kami sudah laporkan ke KY untuk mengevaluasi putusan atas kasus pemenangan Handoko dalam objek rumah milik Tri," bebernya.

"Dengan keinginan mulia membantu yang terzalimi, kami akan berupaya membatalkan eksekusi 27 Februari 2025 pagi nanti. Ini harus kita lakukan bersama," pungkasnya.

Sebelumnya ada dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di balik kasus sengketa tanah keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi di Jalan dr Soetomo No 55. Tanah dan rumah itu terancam dieksekusi.

Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan itu pun mendapat atensi dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim.

"GRIB akan all out untuk melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan ajak semua elemen dalam hal ini. Hercules perintahkan seluruh anggota GRIB Jatim turun untuk membantu orang terzalimi," ujar drg David Andreasmito, Senin (24/2).




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads