3 Pembunuh Siswi SMA Jombang Diringkus, 1 Pelaku Pacar Korban

3 Pembunuh Siswi SMA Jombang Diringkus, 1 Pelaku Pacar Korban

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 13 Feb 2025 15:15 WIB
pembunuh putri di Jombang tertangkap
Salah satu pelaku adalah pacar korban (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Satreskrim Polres Jombang meringkus 3 pembunuh siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito, Jombang. Salah satu pelaku ternyata pacar korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (12/2). Awalnya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang meringkus Adiansyah Putra (18) dan ATF (18) di warkop Jalan Raya Gudo sekitar pukul 16.26 WIB.

Putra merupakan pacar korban asal Desa Sembung, Perak, Jombang. Sedangkan ATF berstatus pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri. Setelahnya, polisi menangkap Lutfi Inahu (32) di rumahnya, Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap 3 tersangka. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan sebelum melakukan pembunuhan," ujar Ardi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Kamis (13/2/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor Honda BeAT nopol AG 4073 BG yang digunakan para pelaku, 2 ponsel milik korban dan Putra, serta uang Rp 1,4 juta sisa penjualan sepeda motor korban.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan selain dibunuh, korban juga dirampok oleh para pelaku. Sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik siswi kelas 3 SMA swasta di Jombang ini dibawa kabur Putra, pacarnya sendiri.

Sepeda motor korban dijual oleh Putra Rp 2,2 juta. Sampai saat ini, pihaknya masih mencari motor matik tersebut. Sedangkan ponsel milik korban berhasil ditemukan.

"Motor korban dijual Rp 2,2 juta, yang Rp 800 ribu dipakai keperluan bertiga. Barang bukti yang kami amankan sisa jual motor," ungkapnya.

Ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tandasnya.

Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Korban merupakan bungsu dari 2 bersaudara. Ibunya meninggal dunia sekitar 1 tahun lalu.

Sehari-hari, siswi kelas 3 SMA itu hanya tinggal dengan ayahnya. Sebab kakak kandungnya yang sudah berumah tangga, bekerja di Surabaya.

Gadis piatu ini keluar rumah pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia pamit kepada ayahnya menemui seseorang untuk membeli barang atau cash on delivery (COD). Saat itu, korban membawa sepeda motor Honda Vario dan ponsel.

Karena tak kunjung pulang, Misman, ayah korban menelepon nomor ponsel anaknya sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, ponsel korban sudah tidak aktif. Selanjutnya, setiap jam Misman menghubungi ponsel putrinya meskipun hasilnya sama.

Ponsel korban baru aktif dini hari tadi sekitar pukul 00.30-01.00 WIB. Hanya saja, panggilan telepon dari Misman yang tersambung tidak pernah diangkat. Pagi tadi, ia mendapatkan informasi penemuan mayat dari medsos.

Keluarga korban pun bergegas ke RSUD Jombang setelah menerima informasi tersebut. Benar saja, mereka mengidentifikasi mayat wanita memakai sweater kuning itu adalah korban.

Hasil autopsi menunjukkan korban dianiaya oleh para pelaku. Sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban tewas akibat tenggelam.




(abq/iwd)


Hide Ads