Polres Lamongan Ungkap Kasus TPPO, 2 Muncikari Diamankan

Polres Lamongan Ungkap Kasus TPPO, 2 Muncikari Diamankan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Sabtu, 08 Feb 2025 20:45 WIB
Polres Lamongan
Kantor Polres Lamongan Foto: Istimewa
Lamongan -

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah warung remang-remang di Kecamatan Babat. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Polres Lamongan, dua muncikari berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap praktik TPPO di sebuah warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Babat. Dua muncikari yang diamankan adalah S alias Anna (41), warga Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dan SS (38), warga Kecamatan Solokuro.

"Benar, Satgas TPPO Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus TPPO dan mengamankan dua orang muncikari dari sebuah warung di Kecamatan Babat," kata Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamzaid mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang berada di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan, Kecamatan Babat, sering terjadi praktik TPPO," ujar Hamzaid.

ADVERTISEMENT

Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menggerebek warung tersebut dan menemukan pasangan bukan suami istri di salah satu kamar. Keduanya kemudian dimintai keterangan.

"Dari pengakuan laki-laki tersebut, diketahui bahwa ia telah memesan wanita tersebut dengan tarif Rp 300 ribu kepada SS," ungkap Ipda Hamzaid.

Saat itu juga, SS yang diduga sebagai muncikari langsung diamankan di lokasi. Petugas juga mengamankan pemilik warung, S alias Anna, yang diduga terlibat dalam praktik TPPO ini. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat kontrasepsi merek Sutra yang sudah terpakai, uang tunai sebesar Rp 285 ribu, dan dua buah telepon seluler.

"Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Hamzaid.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO di lingkungan sekitar.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik TPPO. Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas kejahatan ini," pungkasnya.




(ihc/fat)


Hide Ads