Kasus video syur yang mengguncang Kota Santri Gresik akhirnya menemui titik terang. Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hukuman berat hingga 12 tahun penjara pun membayangi keduanya.
Di balik jeruji besi yang kini menahan suaminya, POD, istri Ichlas, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah berbulan-bulan terjebak dalam pusaran trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan suaminya, ia kini merasa aman di rumah bersama anaknya.
"Sudah lega karena sudah ditangkap. Jadi agak tenang bareng anak di rumah. Gak takut didatangi lagi oleh suaminya," ujar penasihat hukum POD, Debby Puspita Sari, Kamis (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debby mengungkapkan, selama ini kliennya mengalami depresi berat akibat rangkaian peristiwa kelam tersebut. Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, POD mengalami KDRT setelah mengetahui perselingkuhan Ichlas dengan Viska.
"Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 kerap mengalami KDRT semenjak tahu perselingkuhan itu. Sampai buat laporan tiga kali ini, dan dicabut dua kali. Wajar kalau klien kita trauma dan depresi. Apalagi waktu itu pernah didobrak pintunya sampai jebol," tambah Debby.
Kini, POD dan putranya masih dalam pendampingan psikiater dari KBPPA Kabupaten Gresik guna memulihkan kondisi psikologis mereka.
"Sampai saat ini masih menjalani proses pendampingan psikiater. Dan Alhamdulillah, korban dan putranya agak lega terutama suami dan selingkuhannya telah dipenjara," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan POD terkait dugaan KDRT dan perselingkuhan suaminya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan video mesra antara Ichlas dan Viska yang direkam di sebuah hotel di Gresik. Rekaman berdurasi 1 menit 34 detik itu akhirnya menjadi barang bukti utama yang menyeret keduanya ke ranah hukum.
"Aksi video itu diambil pada Rabu 22 Januari 2024. Keduanya janjian bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan suami istri," ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Rabu (5/2/2025).
Ichlas merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya sendiri dan menyimpannya. Namun, video itu kemudian terbongkar setelah POD menemukan rekaman tersebut dan melaporkannya ke polisi.
"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di Hotel Khas Gresik," tambah Danu.
Hingga kini, Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah mengebut kelengkapan berkas perkara kasus ini. Berkas tinggal menunggu keterangan saksi ahli sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi yang keterangannya telah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Para tersangka serta saksi POD, istri sekaligus korban KDRT oleh tersangka IBP," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andika Haditya Prabu kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Komang menambahkan, pihaknya telah melengkapi alat bukti, termasuk video Ichlas dan Viska, pakaian, serta tiga ponsel yang digunakan untuk merekam.
"Sekarang tinggal tunggu keterangan dari ahli, sesuai prosedur dan arahan yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Gresik," jelasnya.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Ichlas maupun Viska belum menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.
"Sempat didampingi saat awal pemeriksaan. Namun, mengundurkan diri secara sepihak," kata mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik itu.
Ichlas dan Viska dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan jerat hukum tersebut, keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain api dengan hukum. Sementara itu, bagi POD dan putranya, ini menjadi awal dari proses pemulihan setelah didera trauma panjang akibat ulah suaminya sendiri.
(ihc/hil)