Remaja Pasuruan Diperkosa 2 Pemuda Lalu Dibuang di Tepi Jalan

Remaja Pasuruan Diperkosa 2 Pemuda Lalu Dibuang di Tepi Jalan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 20:03 WIB
TKP remaja perempuan dibuang setelah diperkosa di Pasuruan
TKP remaja perempuan dibuang setelah diperkosa di Pasuruan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Seorang remaja perempuan 14 tahun di Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan jadi korban pemerkosaan. Setelah diperkosa, korban dibuang di tepi jalan.

"Peristiwa penemuan korban di pinggir jalan sempat viral di media sosial. Korban ditemukan tidak sadar," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (4/2/2025).

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yakni AD (14) dan MJ (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa menjelaskan kasus bermula setelah pelaku AD dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook, Minggu (2/2/2025) pukul 08.00 WIB.

Setelah perkenalan yang singkat itu, korban yang juga warga Kecamatan Gondangwetan, mengajak AD bertemu dan berniat untuk mengajak minum minuman keras.

ADVERTISEMENT

Pelaku AD kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor Suzuki Smash di utara jembatan dekat rumah FS, pukul 13.30 WIB. Mereka kemudian membeli minuman keras jenis arak sekaligus menjemput MJ.

Setelah itu mereka berangkat ke rumah pelaku AD. Di sana mereka pesta miras hingga korban tidak sadarkan diri. korban lalu disetubuhi bergantian dalam kamar.

"Setelah melakukan hubungan seksual, korban dibawa ke jalan persawahan di Kecamatan Pasrepan dan ditinggalkan di sana dalam keadaan tidak sadar. Korban akhirnya ditemukan warga," terang Choirul.

AD dan MJ terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHP.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads