Seorang guru honorer berinisial AS (37), warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, ditangkap polisi usai mencuri pikap milik Muhammad Fitor. Mobil tersebut dicuri saat terparkir di garasi rumah korban.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IB (45), warga Kabupaten Malang. AS mengaku nekat mencuri mobil tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta yang digunakan untuk judi online.
"Pelaku mencuri mobil pikap untuk membayar utang yang digunakan pelaku untuk judi online," ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar kepada detikJatim, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap bernopol N 8372 YI, dua buah buku rekening, serta handphone yang digunakan AS untuk judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun," pungkas AKBP Alex.
(irb/hil)