Polisi tak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) kepada Uswatun Khasanah (29). Di balik pengungkapan kasus ini, ada cerita bagaimana sulitnya polisi mencari barang bukti, yakni potongan tubuh Uswatun yang dibuang di hutan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur memimpin langsung penangkapan pelaku hingga pencarian kepala dan kaki Uswatun. Ia menceritakan bagaimana sulitnya menyusuri hutan pada dini hari untuk mencari bagian tubuh korban.
Jumhur menceritakan, penyidikan tak berhenti setelah polisi menangkap Antok di lampu merah Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Taman Kota Madiun, Minggu (26/1/2025). Selanjutnya, tim melakukan konsolidasi sekaligus interogasi tersangka di sekitar Alun-alun Kota Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi, selanjutnya pada jam 03.00 WIB tim bergerak menuju Hutan Sampung di Jalan Raya Parang Hutan Nagara Ponorogo, yang berjarak 30 km dari Kota Madiun, sekitar jam 04.00 WIB tim sampai di tujuan tempat tersangka membuang potongan tubuh bagian kaki," kata Jumhur di Surabaya, Selasa (28/1/2025).
Sayangnya, Antok tak bisa memastikan posisi tepat di mana ia membuang potongan tubuh Uswatun. Akhirnya, tim langsung melakukan penyisiran sejauh 2 kilometer dengan cara berjalan berjajar ke belakang menggunakan lampu penerangan dari kendaraan opsnal dan lampu senter.
"Akhirnya, jam 04.45 WIB, tim menemukan bungkusan plastik yang posisinya di semak-semak dan pohon rapat tidak jauh dari jalan. Tim langsung koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk melibatkan tim identifikasi dan langsung membawa potongan tubuh bagian kaki ke RSUD Ponorogo," beber Jumhur.
Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, tim langsung bergerak ke Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek, di mana kondisi medan di area tersebut banyak terdapat jurang dengan aliran sungai kecil .
"Jam 07.00 WIB tim sampai di tujuan dan langsung melakukan penyisiran dengan cara berjalan dan menggunakan kendaraan, mengingat tersangka lupa posisi tepatnya membuang bungkusan yang berisi kepala," ungkap Jumhur.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menemukan bungkusan yang berisi kepala korban dan selanjutnya langsung diamankan Tim Identifikasi Polres Trenggalek untuk dibawa ke RSUD Trenggalek.
![]() |
Kemudian, pukul 08.30 WIB tim melanjutkan pencarian barang bukti ke rumah tersangka di Dusun Banaran RT 04 RW 01 Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Di sana, tim menemukan dua buah handphone milik korban yang disimpan di dalam plafon atap rumah, serta pada saat itu juga diamankan baju dan celana milik tersangka yang digunakan di TKP mutilasi.
"Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah orang tua tersangka di desa yang sama dan didapati pisau yang digunakan untuk memotong bagian tubuh korban," tambahnya.
Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pencarian barang bukti lainnya berupa mobil rental sebagai sarana untuk mengangkut dan membuang koper merah dan bagian tubuh lainnya.
Dalam pencarian ini, diamankan satu unit kendaraan R4 Toyota Veloz di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pemilik kendaraan, Joko, langsung dilakukan pemeriksaan.
"Lalu jam 12.00 WIB tim bergerak ke Hotel Adi Surya Kediri untuk melakukan olah TKP dan prarekontruksi bersama tim Labfor Polda dan Tim Inafis Polres Kediri Kota," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pelajaran berharga dalam kasus ini.
"Pesan kepada masyarakat, kalau mau melakukan suatu perbuatan, tolong dipikir-pikir kembali, dalam dunia kejahatan, pasti tidak ada kejahatan yang dilakukan secara sempurna. Itu hanyalah masalah waktu saja," tegas Farman.
"Dampak nanti yang ditimbulkan itu juga harus dipikirkan, kalau kita melakukan perbuatan ngikutin hawa nafsu sendiri, dampak untuk dirinya mungkin tidak apa, tapi dampak untuk keluarga dan orang tercinta lebih besar," pesan Farman.
Sebelumnya, penemuan mayat Uswatun pertama kali terjadi pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Koper besar berisi tubuh tanpa kepala dan kaki ditemukan oleh Yusuf Ali, warga setempat. Identitas korban dikonfirmasi oleh keluarga Uswatun di Blitar.
Penyelidikan polisi mengungkap pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, percekcokan antara korban dan pelaku berujung pada aksi keji Antok yang mencekik Uswatun hingga tewas.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Karena bingung menghilangkan jejak, pelaku memutuskan memutilasi tubuh korban," ujar Kombes Farman, Senin (27/1/2025).
Proses mutilasi dilakukan selama lima jam menggunakan pisau buah. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di lokasi terpisah untuk mengelabui polisi.
Potongan tubuh korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku. Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.
![]() |
Rencana membuang kepala korban di Ponorogo gagal karena bagian tubuh itu terpental saat perjalanan. Kepala akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada 22 Januari 2025 malam.
Antok berusaha mengelabui polisi dengan membuang tubuh korban di lokasi berbeda. Namun, penyelidikan mendalam berhasil mengungkap perbuatannya. Pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari saat melarikan diri.
Antok kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Farman.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta tiga mobil. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual pelaku, mobil Toyota Vios hasil penjualan Ertiga, dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa koper berisi potongan tubuh korban.
(hil/iwd)