Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Titik

Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Titik

Andhika Dwi - detikJatim
Sabtu, 25 Jan 2025 10:45 WIB
Polres Kediri Kota mengungkap kasus curanmor.
Polres Kediri Kota mengungkap kasus curanmor. Foto: Istimewa
Kota Kediri -

Polres Kediri Kota mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terutama kasus curanmor di pinggir Jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Fathur Rozikin mengatakan, pelaku bernama BK (35) berasal dari Desa Titik. Aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Desa Titik pada Senin (11/3/2024). Korban bernama MRN (30) warga Desa Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda BeAT bernopol AG 2894 AAV

"Jadi, kronologinya tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudara tersangka, untuk mengambil HP yang dibawa anak tersangka," kata Fathur, Sabtu (25/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sampai di rumah saudara tersangka, korban disuruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah. Saat korban berjalan ke dalam rumah, tak lama kemudian tersangka mengambil kunci kontak di dashboard, lalu menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan korban.

Korban berusaha lari meminta tolong pada warga sekitar, namun sudah kehilangan jejak tersangka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap," pungkas Fathur.




(irb/iwd)


Hide Ads