Gagalnya Restorative Justice Berujung Penahanan Selebgram Isa Zega

Round-Up

Gagalnya Restorative Justice Berujung Penahanan Selebgram Isa Zega

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 25 Jan 2025 08:00 WIB
Selebgram Isa Zega saat dibawa ke Rutan Perempuan Polda Jatim.
Selebgram Isa Zega saat dibawa ke Rutan Perempuan Polda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari sebenarnya hendak diselesaikan secara restorative justice (RJ). Tapi proses RJ itu gagal karena Isa Zega disebut menolak berdamai hingga akhirnya ditahan di rutan perempuan Polda Jatim.

Setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan, Isa Zega kembali dipanggil Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim untuk proses RJ pada Kamis (23/1/2025). Isa datang sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kerabat dan pengacaranya.

Namun, dalam prosesnya, selebgram yang sempat bikin heboh karena umrah dengan memakai hijab padahal dia seorang transgender itu menolak menjalani proses restorative justice. Upaya perdamaian antara pihak pelapor dalam hal ini Shandy Purnamasari dengan Isa sebagai tersangka pun gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berupaya melakukan proses RJ terhadap kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Tapi kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," kata Kasubdit II Siber Direktorat Reserse Siber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Jumat (24/1/2025).

Setelah gagalnya RJ, polisi melanjutkan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Isa Zega sebagai tersangka. Pemeriksaan sejak Kamis petang itu berlangsung kurang lebih lima jam, di mana Isa Zega dicecar dengan puluhan pertanyaan.

ADVERTISEMENT

Malamnya sekitar pukul 23.05 WIB, tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya tiba di gedung Subdit II Siber untuk memeriksa kesehatan Isa Zega. Setelah dinyatakan sehat, polisi pun memutuskan melakukan penahanan terhadap Isa pada dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," kata Charles.

Charles mengatakan bahwa Isa ditahan di Rutan Perempuan Direktorat Tahti Polda Jatim. Dia sebutkan alasan penahanan di rutan perempuan itu karena menyesuaikan dengan kartu identitas kependudukan tersangka yang berjenis kelamin perempuan.

"Sesuai KTP tertulis perempuan. Kami menyesuaikan KTP, ya," ujar Charles.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads