Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 3 perkara pencurian, yakni 1 perkara curat (pencurian dengan pemberat) dan 2 perkara curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari hasil ungkap perkara tersebut polis mengamankan 7 tersangka, 2 diantaranya merupakan pasangan kekasih.
"Sore ini kami sampaikan hasil ungkap perkara tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar, selama awal tahun 2025. Ada 3 kasus perkara, dengan 7 orang tersangka yang kami amankan," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat press release di Mapolres Blitar, Kamis sore (22/1/2025).
Arif menyebut kasus curat terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Tersangka, yakni A alias Ucluk (37) menerobos rumah warga yang sedang kosong tanpa penghuni. Ucluk yang merupakan warga Tulungagung itu kedapatan mencuri 2 unit HP, sejumlah slot rokok berbagai merk dan barang berharga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun tatol kerugian akibat curat tersebut mencapai Rp 13 juta. Tersangka berhasil diamankan, setalah dilakukan penyelidikan dan rekaman CCTV di rumah korban," terangnya.
Sementara terkait perkara curanmor, lanjut Arif, pelaku memanfaatkan keadaan saat motor korban terparkir dengan kunci masih tertancap. AIH (33) warga Darungan Kecamatan Wlingi ditangkap setelah korban sempat memergoki kendaraan miliknya terparkir di sebuah toko kelontong setalah beberapa hari kemudian.
Saat itu, korban sempat berteriak meminta tolong dan terdengar oleh petugas patroli Polsek Binangun. Selanjutnya, Polsek Binangun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar untuk memburu pelaku.
"Seorang tersangka AIH (33) diamankan setalah petugas mendapati ciri - ciri, dan keterangan korban. Adapun motor korban yamaha X-ride, akan kami kembalikan langsung," imbuhnya.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Talun, sebuah motor Honda Beat yang terparkir di sebuah warung ayam geprek juga disasar maling karena kunci yang masih tertancap di motor. Kata Arif, motor korban ditemukan di sebuah rumah penadah GB warga Kecamatan Wate, Blitar.
"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata penadah tersebut juga mendapatkan motor tersebut dari beberapa orang lainnya. Sampai dengan diketahui pelaku pencurian, yakni pasangan kekasih AI (24) dan TY (22). Sementara untuk penadah GB, E alias Kodok dan M," jelasnya.
Arif mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Khususnya kendaraan bermotor, dengan tidak meninggalkan kunci motor secara sembarangan. Selain itu, perlu adanya upaya untuk waspada dan menjaga kamtibmas.
"Kami juga akan bekerja keras dengan menindaklanjuti laporan secepatnya. Kami juga butuh kerjasama masyarakat untuk menjaga kamtibmas, dari tindak kriminal. Kemudian lebih berhati-hati untuk tidak meninggalkan kendaraan beserta kuncinya," tandasnya.
(abq/iwd)