Polisi menangkap pelaku utama pembegalan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan adalah MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia dibekuk pada Senin (20/1/2025) dini hari.
"Dua pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruanb AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Doni, pembegalan dilakukan MH dan dua temannya Sabtu (18/1) sore. Saat itu, korban Budi Siswanto warga Desa Kronto, Kecamatan Lumbang, mengendarai motor Honda Scoopy bersama istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Winongan.
"Di tengah mengendarai sepeda motor, dihadang oleh MH dan dua temannya. Salah satu pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh. Setelah itu, mereka mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri," ungkap Doni.
Korban mengalami luka akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan perawatan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang dirampas oleh para pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis wedung yang digunakan pelaku, jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban. Motor korban sudah dijual pelaku.
(abq/iwd)