Pemilik Warkop Cetol Sengaja Pekerjakan Anak dari Luar Malang

Pemilik Warkop Cetol Sengaja Pekerjakan Anak dari Luar Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 20 Jan 2025 20:25 WIB
Tersangka pemilik warung cetol
Foto: Muhamad Aminuddin
Malang -

Enam pemilik warkop cetol ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena telah mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka sadar telah mempekerjakan anak di bawah umur, dan mereka pilih anak-anak dari luar Kecamatan Gondanglegi, Malang.

Seperti diketahui, Warkop Cetol yang digerebek petugas gabungan polisi dan Satpol PP Kabupaten Malang pada 4 Januari 2025 itu berada di Pasar Gondanglegi, Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa 7 orang anak korban eksploitasi para pemilik Warkop Cetol itu berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketujuh korban bukan warga Gondanglegi. Ada yang berasal dari Dampit, Wajak, Wagir, dan juga Sukun, Kota Malang," kata Nur dalam konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres Malang, Senin (20/1/2025).

Nur menegaskan bahwa para tersangka mengaku telah mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Namun, mereka tetap mempekerjakan anak-anak itu sebagai pelayan warkop yang disertai dugaan adanya praktik prostitusi.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka sudah mengetahui bahwa para Korban masih berusia di bawah umur namun tetap melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan," tuturnya.

Setiap hari, kata Nur, ketujuh anak korban eksploitasi itu ditampung di rumah para tersangka. Mereka dipekerjakan selama 6 jam di Warkop Cetol sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, tapi masih dipekerjakan lagi pada malam harinya dengan bayaran antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

"Jam kerja di warung kopi cetol mulai pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore dengan gaji Rp 600 ribu sampai satu juta. Kemudian malam harinya ada kerja tambahan," imbuh Nur terpisah.

Sebelumnya, 6 pemilik warkop cetol dijadikan tersangka dugaan TPPO karena telah mengeksploitasi anak. Keenam tersangka itu terdiri dari S (41), laki-laki warga Pagelaran, RS alias MR (53), perempuan asal Gondanglegi, serta ML (20), perempuan asal Sumbermanjing Wetan.

Selain itu, 3 tersanga lainnya masing-masing perempuan berinisial IS (54) dan SH (54), serta pria berinisial PB (38). Tiga orang terakhir ini berasal dari Kecamatan Pagelaran.

"Dari hasil kegiatan yang ditingkatkan pada 4 Januari 2025 lalu, kami tetapkan 6 pemilik warung kopi sebagai tersangka. Mereka diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun," terang Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho di Mapolres Malang.

Bayu mengungkapkan ada 6 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan setelah operasi gabungan untuk menertibkan warung kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi. Saat itu ada 32 orang perempuan yang diamankan 7 di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Sebelumnya kami lakukan penyelidikan dari 6 LP untuk mengungkap dugaan TPPO dari 7 anak perempuan yang dipekerjakan oleh tersangka," kata Bayu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/iwd)


Hide Ads