Polisi membeberkan faktor penyebab kecelakaan bus pariwisata Sakhindra trans nopol DK 7949 GB di Kota Batu. Dari hasil pendalaman kasus, ditemukan beberapa faktor penyebab kecelakaan yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang luka tersebut.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, dari hasil pendalaman sejumlah alat bukti, didapatkan kesimpulan bahwa kecelakaan diduga disebabkan karena faktor manusia dan kendaraan.
"Setelah dilakukan pendalaman sejumlah alat bukti dan dapat disimpulkan bahwa faktor kecelakaan diduga tidak hanya faktor manusia saja tapi juga faktor kendaraan akibat adanya sistem pengereman yang tidak dapat difungsikan dengan baik," ungkap Andi saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
"Pada saat dioperasionalkan sebelum (kecelakaan) pemilik ternyata sudah tau ada ketidakfungsian pada sistem pengereman," sambungnya.
Pasca kejadian, bus nopol DK 7949 GB itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hasilnya, ditemukan beberapa fakta baru.
Di mana kampas rem bus depan sebelah kanan dan kiri mengalami aus dan tipis, begitu juga kampas rem bagian belakang sebelah kiri. Kemudian, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri serta tromol belakang sebelah kiri tidak rata atau bergelombang.
Selain itu, kondisi indikator tekanan rem angin bus dan unjuk kerja sistem rem angin berada diangka 0 Kg/cm2 dari 8-9Kg/cm2.
Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan driver bus berinisial MAS (30) warga Bekasi dan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali.
RW ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala pada bus miliknya.
"Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoprasionalan kendaraan Bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan)," terang Andi.
Polisi menjerat RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
"Oleh sebab itu, dengan pasal tersebut maka pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta," kata Andi.
Sedangkan MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak Video "Video: Detik-detik Bus Asal Bali Tabrak Motor-Mobil di Kota Batu, 4 Tewas"
(abq/iwd)