Curi Motor Pemancing, Pria di Probolinggo Ditangkap

Curi Motor Pemancing, Pria di Probolinggo Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 15 Jan 2025 19:29 WIB
Pelaku curanmor di Probolinggo setelah ditangkap
Pelaku curanmor di Probolinggo setelah ditangkap (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan AF, warga Desa Curah Tulis, Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga setempat yang sedang memancing di dam Desa Tongas Wetan itu terjadi pada Kamis (9/1/2025). Saat itu pemilik motor menyadari dan mencoba mengejar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan setelah menyadari sepeda motornya dibawa orang tak dikenal saat mancing, korban langsung berteriak maling. Sehingga, pelaku langsung tancap gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari situ korban langsung melaporkan ke Polsek Tongas. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku ternyata juga merupakan TO dari Polsek Tongas," kata Zaenal, Rabu (15/1/2025).

Setelah mendapat laporan itu, lanjut Zaenal Probolinggo Kota, jajaran Polsek Tongas melakukan pengejaran dengan menghubungi perangkat desa terkait untuk meminta bantuan. Sampai akhirnya mengamankan salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, bekerjasama dengan masyarakat berhasil menangkap salah satu pelaku di daerah Desa Pamatan, Kecamatan Tongas," ungkap Zaenal.

Setelah dilakukan penyisiran, menurut Zaenal, petugas berhasil menemukan Barang bukti Honda Beat Hijau putih milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan, uang Rp1,3 juta dan sepeda motor Honda BeAT hitam milik korban.

"Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads