Motor seorang guru di Cellong Kangean dibakar pemuda pengangguran. Motor milik Noordin warga Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean ludes terbakar.
Peristiwa itu diduga bermula pelaku tersinggung dengan isi wejangan yang disampaikan korban saat upacara bendera. Pelaku murka sebab korban nyenggol kebiasaan anak muda di kampung yang suka mabuk-mabukan.
Korban menyampaikan nasihat di depan siswanya agar siswanya selalu menghormati guru dan selalu berbakti kepada kedua orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Pajenangger, Suhra mengatakan pelaku berinisial BB, pemuda pengangguran. Sedangkan korbannya seorang guru SMA di desa setempat bernama Noordin.
Baca juga: Viral Motor Guru di Sumenep Ludes Dibakar |
"Pelaku diduga salah paham mendengar informasi dari teman-temannya" kata Suhra, Senin (13/01/2024).
Menurut Suhra, nasihat ini dianggap sindiran ke pelaku. Dan pada saat pulang dari sekolah, korban dihadang pelaku BB bersama teman-temannya di tengah jalan hingga terjadi keributan.
Karena situasi semakin panas, warga berusaha mengamankan guru tersebut dan melaporkan ke perangkat desa. Sedangkan motor korban yang ditinggal kemudian dibakar pelaku hingga ludes.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kangean, anggota segera meluncur ke lokasi dan mencari pelaku. "Pelaku sempat sembunyi di sebuah rumah kosong, saat ini sudah diamankan dibawa ke Polsek Kangean," kata Suhra.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Kangean.
"Polsek Kangean Polres Sumenep telah mengamankan pria berinisial AQ atas kasus dugaan melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta perusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru," ujar Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (14/01/2025).
Insiden pengancaman dan perusakan sepeda motor milik guru SMA itu terjadi pada Senin (13/1), sekitar pukul 13.30 WIB, di jalan raya di depan rumah pelaku.
Saat itu, sepulang bertugas, guru Nurdin dicegat pelaku di depan rumahnya seraya mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.
"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul pedang ke kepala korban," kata Widiarti.
Tidak berhenti di situ, tersangka diduga juga sempat menggesekkan parangnya ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Tak hanya itu, pelaku juga membakar sepeda motor korban di lokasi kejadian.
"Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban karena sebelumnya disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera," ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
(abq/fat)