Perkara Ivan Sugiamto yang meminta siswa menggonggong memasuki tahap 2. Tersangka, barang bukti, hingga berkas perkara dilimpahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan tahap II telah dilakukan pihaknya ke jaksa. Mulai dari tersangka, barang bukti, hingga berkas perkara.
"Ya hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Aris saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, polisi rampung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kini, kasus itu tengah diteliti oleh Tim JPU dari Kejari Surabaya.
"(Dilimpahkan) ke (Tim JPU) Kejari Surabaya oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB," lanjutnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum.
"Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria telah kami serahkan ke Kejari Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," ujarnya.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran Ivan melakukan perundungan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah dan diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, aksinya dinilai merugikan korban secara psikologis maupun fisik.
Peristiwa itu pun menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para orang tua. Mengingat, para orangtua berharap lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.
Maka dari itu, Rina ingin dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke kejaksaan, seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. "Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," tegas Rina Shanty.
Rina lantas mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan. Serta menjadikan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya membenarkan hal itu. Menurutnya, berkas sedang dalam pemeriksaan oleh Tim JPU pasca tahap II dilakukan.
"Iyaa benar, Mas sudah tahap 2 dan segera untuk dilimpahkan ke PN selanjutnya disidangkan," tuturnya.
Apabila seluruhnya rampung, mantan Kepala Kejari Indramayu itu menegaskan Ivan Sugiamto akan segera disidangkan di PN Surabaya. Ia memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(abq/iwd)