Pengemudi HR-V Seruduk Motor dan Becak di Surabaya Jadi Tersangka

Pengemudi HR-V Seruduk Motor dan Becak di Surabaya Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 04 Jan 2025 10:55 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan/Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Surabaya -

Polisi menetapkan pengemudi HR-V, Abdul Azis (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan motor dan becak. Kecelakaan yang menewaskan tukang becak itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (2/1/2025).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak Kamis (2/1) malam.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka juga dinyatakan positif narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk hasil tes urine positif metamphitamine," ujar Suryadi, Sabtu (4/1/2025).

Suryadi menjelaskan, kecelakaan tersebut berawal dari mobil Honda HR-V nopol L 1356 CAE yang dikemudikan oleh Azis melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Raya Basuki Rahmat.

ADVERTISEMENT

Kemudian, saat tiba di depan Bank Jatim, Azis kehilangan konsentrasi hingga menabrak becak dan sepeda motor.

"Becak posisinya berhenti yang dikendarai oleh Suparman (57) dan Sepeda Motor Honda Vario S 2780 OS yang dikemudikan oleh pengemudi ojek online Irvan dengan satu penumpang bernama Tiffany," jelasnya.

Kecelakaan itu pun mengakibatkan pengendara becak yang bernama Suparman (57) meninggal dunia.

Sebelum kecelakaan lalu lintas itu terjadi, Suryadi menyebut pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka mendatangi sebuah tempat hiburan dan membeli narkotika jenis INEK seharga Rp 600.000. Narkotika itu langsung ia konsumsi di tempat.

"Kemudian pada pukul 04.00 WIB, tersangka meninggalkan tempat hiburan tersebut, juga disampaikan bahwa belum tidur sama sekali selama 1 hari 1 malam sebelumnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) Jo 106 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (4) Jo 106 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Kecelakaan beruntun itu melibatkan mobil, motor hingga becak. Nahas, tukang becak tewas dalam kejadian ini.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 08.13 WIB. Akibatnya, 1 orang tewas dalam insiden itu.




(ihc/hil)


Hide Ads