Samsul Arifin (38) tersangka pembunuhan bos travel, Tulus Widianto (41), merupakan residivis. Ia tercatat dua kali masuk keluar penjara.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan tersangka pernah dua kali menjalani hukuman penjara. Kasus pertama adalah kasus pemerkosaan dan kedua penganiayaan berat.
"Pelaku pernah dua kali menjalani hukuman penjara. Pernah menjalani hukuman terkait pemerkosaan di tahun 2002 selama 10 bulan. Kemudian (kasus) penganiayaan juga mengakibatkan korban meninggal dunia di tahun 2006 dan menjalani hukuman 3,6 tahun," kata Choirul saat rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tersangka juga pernah menjalani rehabilitasi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia direhabilitasi selama tiga bulan.
"Pernah direhab terkait kasus narkoba tahun 2019, tiga bulan," jelas Choirul.
Samsul Arifin (38), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menusuk Tulus Widianto (41), tetangganya, Senin (9/12/2024) pukul 20.15 WIB. Korban ditusuk empat kali di dada dan punggung dengan pisau hingga tewas.
(abq/iwd)