Misi Polisi Selamatkan 3 TKI yang Hendak Dijual ke Arab Saudi

Round-Up

Misi Polisi Selamatkan 3 TKI yang Hendak Dijual ke Arab Saudi

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 08:00 WIB
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono
Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Sebuah rumah di Sampang digerebek polisi. Dari dalam rumah tersebut, polisi menyelamatkan 3 perempuan yang diduga ditampung di rumah itu.

Usut punya usut, penggerebekan dilakukan karena rumah itu menjadi tempat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia. Rumah itu menjadi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini. Sementara 3 perempuan yang diselamatkan semuanya berasal dari Lombok, NTB. Mereka adalah S (39) asal Kecamatan Batuk liang, D (32) dan P (38) asal Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang diamankan adalah F (47) asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang." Kata Hendro saat press rilis di Mapolres Sampang, Selasa (03/12/2024).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut mengungkapkan Tersangka dibantu oleh dua orang yakni B dan M (DPO) Warga Lombok. Peran kedua orang tersebut adalah mencari orang yang mau bekerja di luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Korban di iming-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi dan tanpa biaya. Namun kenyataannya korban dijual seharga 15 Juta per orang kepada tersangka(F)," ujar Hendro.

Para korban kemudian ditampung di rumah tersangka F sambil menunggu informasi pemberangkatan dari seorang warga Arab Saudi dengan inisial A. Dari A warga Arab Saudi itulah Tersangka F nantinya mendapatkan uang 40 juta per-orang.

"Modus tersangka adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal. Semua perbuatan yang dilakukan tersangka tanpa prosedur yang benar," lanjut Hendro.

Dalam tindak pidana tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah paspor atas nama S dan P. Selain itu polisi juga mengamankan 7 lembar screenshot bukti transfer dari tersangka kepada para DPO inisial M dan F.

"Tersangka dijerat dengan UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Pasal Pasal 2 ayat 1dan 2, Serta UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlidungan Pekerja Migran Indoenesia dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hendro.




(abq/iwd)


Hide Ads