Kronologi Mahasiswi UTM Dibunuh Lalu Dibakar Pacar Saat Hamil

Kronologi Mahasiswi UTM Dibunuh Lalu Dibakar Pacar Saat Hamil

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 02 Des 2024 16:53 WIB
Pacar yang bunuh mahasiswi UTM
Kapolres Bangkalan menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi UTM (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh lalu dibakar kekasihnya di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Ia dibunuh saat tengah hamil. Begini kronologi kejadian.

Polisi memastikan, pelaku adalah Moh Maulidi Al Izhaq (21), mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan. Ia merupakan pacar korban.

Korban diketahui adalah EJ (20), mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang masih duduk di semester 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, menurut keterangan pelaku, pembunuhan bermula ketika keduanya hendak menemui tukang pijat untuk menggugurkan kandungan korban.

Namun, di tengah perjalanan, terjadi cekcok yang membuat pelaku menghentikan kendaraan di gudang sawmill, Desa Banjar.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Karena takut, pelaku lalu membacok korban menggunakan golok yang dibawanya," kata Febri, Senin (2/12/2024).

Setelah membacok korban hingga terluka parah, pelaku menyeret tubuh korban ke area dekat gudang kosong. Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban, dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tuanya.

Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku melalui ponsel korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Riwayat transaksi perbankan antara pelaku dan korban menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi ke pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya setelah kami melacak isi ponsel korban," jelas Febri.

Sebelumnya, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah gudang kosong, Minggu (1/12/2024). Gudang ini sudah empat tahun tidak digunakan, dan terletak jauh dari pemukiman warga.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa. Sementara api masih menyala dan mengeluarkan asap.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads