8 Fakta Terbaru Pemicu Anak Tega Bunuh Ibu di Sidoarjo

8 Fakta Terbaru Pemicu Anak Tega Bunuh Ibu di Sidoarjo

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 26 Nov 2024 12:10 WIB
Hendrikus, anak pembunuh ibunya di Sidoarjo saat dihadirkan jumpa pers
Pelaku bunuh ibu diamankan (Foto file: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Seorang anak di Sidoarjo tega membunuh ibunya. Nyawa Suwarti (50) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, melayang di tangan anak kandungnya, Hendrikus (30).

Rupanya pembunuhan itu bukan lantaran korban tidak membelikan HP. Sebelumnya, santer disebut pembunuhan ini dipicu karena pelaku tak dibelikan handphone oleh ibunya.

Ini Sederet Faktanya:

1. Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Kediri

Santer disebut pembunuhan seorang anak membunuh ibunya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, bukan dipicu karena tidak dibelikan handphone oleh ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berdalih kepalanya dipukul berulangkali saat menolak disuruh membeli sembako. Tak hanya itu, korban juga sempat melempar kursi ke pelaku.

2. Pelaku Tak Terima Kepalanya Dipukuli

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka sedang tidur dan dibangunkan korban untuk membeli sembako. Namun, korban memaksa untuk segera berangkat membeli sembako sambil menempeleng kepala tersangka.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, korban juga sempat melempar kursi dan memukulkan ke kepala tersangka berulang kali. Dalam keadaan baru bangun tidur itu, tersangka kemudian berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau. Dan mengacungkan ke arah korban.

3. Pelaku Ambil Pisau dari Dapur Agar Ibunya Berhenti Memukul

Dalam keadaan baru bangun tidur itu, tersangka kemudian berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau. Dan mengacungkan ke arah korban.

Tujuannya, agar ibunya berhenti memukulinya. Namun bukan takut, korban malah menantang tersangka dengan kata-kata "Ayo nek wani (Ayo kalau berani)."

"Mendengar perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi sambil menyabetkan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai kursi kayu, lengan, punggung, leher dan pipi, telinga korban," terang Fahmi.

4. Pelaku dan Korban Sempat Berebut Pisau

"Kemudian, korban menjatuhkan kursi yang dibawanya. Kemudian korban berebut pisau dengan tersangka namun tersangka mempertahankannya sehingga tersangka dan korban berduel untuk merebut pisau sampai berguling-guling di ruang tamu rumah," imbuhnya.

Setelah melakukan pembacokan, tersangka berjalan ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan ganti pakaian. Tersangka juga sempat mengepel lantai dari ceceran darah, kemudian di depan rumah sudah banyak orang yang berusaha membuka pintu.

5. Warga Curiga dengan Teriakan Korban

Warga yang curiga dengan teriakan dari dalam rumah, selanjutnya melaporkan ke Polsek Waru. Tak lama, polisi yang tiba masuk ke rumah dan mengamankan tersangka.

Menurut Fahmi, dari keterangan tersangka, pembunuhan itu bukan karena tak dibelikan handphone. Tapi, karena sakit hati dimarahin dan dipukuli korban.

"Motif pelaku bahwa dirinya sakit hati kepada korban karena korban telah memarahi pelaku dan memukul pelaku dengan kursi kayu, sehingga pelaku ingin menakut-nakuti dan melukai korban," terang Fahmi.

6. Pelaku Bungkam Mulut Korban

Ttersangka dan korban berduel untuk merebut pisau sampai berguling-guling di ruang tamu rumah. Mengetahui hal tersebut, korban yang masih hidup berdiri berusaha keluar karena mendengar suara tetangga yang menggedor pintu rumah.

Namun, upaya itu dicegah tersangka dengan membungkam mulut korban. Sedangkan warga yang curiga dengan teriakan dari dalam rumah, selanjutnya melaporkan ke Polsek Waru. Tak lama, polisi yang tiba masuk ke rumah dan mengamankan tersangka.

7. Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Dimarahi dan Dipukuli Korban

Menurut Fahmi, dari keterangan tersangka, pembunuhan itu bukan karena tak dibelikan handphone. Tapi, karena sakit hati dimarahin dan dipukuli korban.

"Motif pelaku bahwa dirinya sakit hati kepada korban karena korban telah memarahi pelaku dan memukul pelaku dengan kursi kayu, sehingga pelaku ingin menakut-nakuti dan melukai korban," terang Fahmi.

8. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Namun apapun alasannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kini diancam dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.




(irb/fat)


Hide Ads