Satreskrim Polres Pasuruan Kota membidik dugaan korupsi dana desa (DD) untuk pembangunan gedung taman kanak-kanak (TK) di Desa Kedawung Kulon, Grati. Dugaan korupsi yang dilakukan pada kurun waktu tahun 2019 ini merugikan negara lebih dari Rp 160 juta.
"Pihak terlapor dalam hal ini SG (57), kepala desa pada waktu itu," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Senin (25/11/2024).
asus ini bermula pada 2019, Pemerintah Desa Kedawung Kulon menganggarkan pembangunan Gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo, dengan anggaran sebesar Rp 217.015.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD). Kemudian pada tanggal 14 November 2019, anggaran untuk pembangunan gedung TK dicairkan 74,12% sebesar Rp160.855.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tidak pernah ada pembangunan gedung baru TK yang dimaksud. Bahkan kegiatan belajar mengajar peserta didik TK PKK 2 Kedawung Kulon selama ini dilaksanakan dengan cara meminjam ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2," jelas Davis.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan permintaan keterangan kepada 14 orang serta pengumpulan bukti-ukti. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan ditemukan peristiwa pidana berupa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran DD.
"Dalam kasus ini pelapor membuat laporan pertanggungjawaban, di mana terdapat nota-nota pembelian material dari beberapa toko, yang telah dicek oleh penyidik ternyata nota-nota itu adalah palsu. Pembangunan gedung TK juga sama sekali tidak ada," terang Davis.
Terlapor dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(irb/fat)