Viral di media sosial Ivan Sugiamto, wali murid yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong tengah menempuh kuliah di Universtias dr Soetomo (Unitomo).
Dalam postingannya, netizen menyebut hal itu didasarkan pada penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
detikJatim kemudian melakukan penelusuran di laman PDDIKTI, memang muncul data Ivan Sugiamto seperti yang tersebar pada media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah membenarkan bahwa Ivan memang sempat terdaftar sebagai mahasiswa di kampusnya.
Namun Ivan diketahui sudah lama vakum dari aktivitas perkuliahan. Status terakhirnya saat ini adalah mahasiswa non-aktif pada periode 2023/2024 genap.
Siti menyebut Ivan diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa pada tahun 2020 saat Pandemi COVID-19. Namun setelah itu, Ivan vakum dari aktivitas perkuliahan. Status terakhirnya saat ini adalah mahasiswa non-aktif pada periode 2023/2024 genap.
"Dia hanya aktif di 2 semester. Setelah itu datanya saat ini sudah tidak aktif, sudah tanya kepada dekan, dosen, bahwa memang sudah tidak ada aktivitas akademik," jelas Siti saat dihubungi detikJatim, Jumat (22/11/2024).
Siti juga mengatakan bahwa tidak ada pengajuan terkait status aktivitas kuliah dari pihak Ivan.
"(Ivan) tidak mengajukan secara resmi. Begitu mahasiswa tidak herregistrasi (pendaftarab ulang) maka tertulis tidak aktif atau nonaktif," katanya.
Siti pun menekankan bahwa Unitomo sudah lama tidak memiliki hubungan dengan Ivan Sugiamto yang pernah menjadi mahasiswanya.
"Tidak ada hubungan dengan Ivan. Saya sudah tanya ke teman-teman fakultas juga tidak ada," tandas Siti.
Sebelumnya kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya diejek dan dibully siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya.
Karena hal ini, Ivan kemudian melabrak siswa SMAK Gloria 2 dan memaksa untuk sujud minta maaf sambil menggonggong. Kasus sebenarnya sudah diselesaikan dan berakhir damai.
Namun karena wali murid yang dipaksa sujud dan menggonggong tetap memilih melanjutkan proses hukum. Hasilnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11). Ivan lantas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
(ihc/fat)