Polres Sampang menangkap 9 tersangka pelaku judi online (judol). Pengungkapan kasus tersebut, dalam rangka mendukung 100 hari Asta Cita kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto-Gibran.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan 9 orang itu diamankan
saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan patroli di daerah Sampang.
"Kami tela mengamankan 9 pelaku judi online saat patroli rutin dalam waktu dan lokasi yang berbeda," kata Sigit kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan para pelaku ini biasanya bermain judi online di tempat tempat tongkrongan anak muda. Mereka diamankan saat nongkrong di Camplong dan Kota Sampang.
"Rata rata kami amankan di kafe atau tempat nongkrong, untuk TKP-nya di Sampang Kota dan Kecamatan Camplong," ujar Sigit.
Pelaku yang diamankan adalah MA asal Desa Tambaan Camplong, MI asal Desa Mlaka Jrengik Sampang. Sedangkan AH, A dan AS asal Jalan Rajawali, MH Jalan Suhadak, S Jalan Mutiara, dan S asal Desa Gunung Maddah Kota Sampang. Satu lagi adalah M asal Tlanakan Pamekasan.
"Adapun situs perjudian yang mereka gunakan yakni Phkslot, Rajavegas, Vegas123, Kakekjp, kpkletal, Mahjong Wins 2, Pangerantoto4, pangerantoto3, dan 899a.co," ujarnya
"Sekalipun pengakuan mereka kalah berkali kali dan hanya menang sekali, namun mereka tetap menjadikan judi online tersebut sebagai ajang mencari keberuntungan," imbuhnya.
Sigit menyebutkan Pasal dan ancaman hukuman terhadap tersangka judi online tersebut adalah Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UURI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik atau Pasal 303 KUHP.
"Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.
(abq/iwd)











































