3 Pesilat di Gresik yang Keroyok dan Begal Motor Diringkus

3 Pesilat di Gresik yang Keroyok dan Begal Motor Diringkus

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 09 Nov 2024 05:31 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Gresik -

Tiga pesilat di Gresik diamankan Satreskrim Polres Gresik. Ketiga pesilat itu bernama Davin Adi Saputra (20), M Muthohirin (22) dan Firly Agil Putra Yuanto (19). Ketiga warga Kedanyang, Kebomas, Gresik itu diamankan usai membegal motor.

Para pelaku merupakan oknum perguruan silat yang mengincar kelompok berbeda perguruan. Mirisnya, setelah puas mengeroyok, mereka juga membawa kabur motor korban yang bernama Sigit Dwi Aprianto.

"Jadi para pelaku ini membalaskan dendam karena korban pernah menganiaya anggota kelompoknya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eriq menambahkan setelah menunggu cukup lama, para pelaku pun melancarkan aksi balas dendamnya. Pada 27 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, korban bersama 3 orangnya melintas di kawasan Jalan Raya Serembi.

"Para pelaku datang dari arah belakang dengan jumlah sekitar 6 orang. Motor korban ditabrak hingga oleng dan terjatuh. Korban juga dikeroyok hingga hingga tak berdaya," tambah Eriq.

ADVERTISEMENT

Tak hanya mengeroyok korban, setelah puas, para pelaku juga mengambil motor milik korban. Lalu pergi meninggalkan korban yang tergeletak tak sadarkan diri.

"Kami pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, para pelaku memang melakukan pencurian disertai kekerasan," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Wringinanom itu.

Setelah penyelidikan, para pelaku diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, niat awal para pelaku untuk balas dendam.

"Namun, karena melihat motor korban tergeletak, para pelaku membawanya kabur," tegasnya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP, lantaran terlibat aksi pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukumannya pun mencapai 9 tahun penjara.

Pihaknya menjelaskan peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Biasanya, para pelaku pengeroyokan kerap memakan korban secara acak. Terutama mengincar pengguna atribut yang berbeda dengan kelompok perguruan lainnya.

"Motifnya beragam. Baik karena balas dendam maupun mencari eksistensi perguruan," pungkas Eriq.




(abq/iwd)


Hide Ads