Delapan tersangka pelaku judi online (judol) dengan omzet puluhan juta di Ponorogo diringkus polisi. Mereka ditangkap sejak dua minggu terakhir.
"Ada yang terlibat praktik judi online maupun konvensional, omzetnya sampai puluhan juta Rupiah," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat press release, Rabu (6/11/2024).
Rudi menerangkan pengungkapan kasus judi ini sebagai salah satu wujud program 100 hari Presiden Indonesia. Sekaligus sebagai upaya pihaknya memberantas praktik judi di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo," ucap Rudi.
Rudi merinci 8 tersangka yakni empat orang penjudi biliar berinisial WP (24), FAN (21), APH (26) dan HUA (24). Bahkan nilai taruhan mencapai Rp 10 juta rupiah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni BS (37), MS (30), LS (44). ketiganya merupakan pemain judi slot yang diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.
"Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktifitas judi billiard di wilayah Balong," papar Rudi.
Selanjutnya, 4 orang sisanya merupakan penjudi online jenis slot serta togel online. Tersangka ASA (30) diamankan dengan barang bukti akun togel online serta sejumlah uang serta handphone yang digunakan untuk login.
"Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari bapak Presiden serta Kapolri," imbuh Rudi.
Kedelapan tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun, dan mari menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," pungkas Rudi.
(abq/iwd)