Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus suap vonis bebas yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan itu digelar hari ini di Rutan Medaeng, tempatnya ditahan.
Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, Ronald Tannur diperiksa oleh Tim Penyidik Kejagung di Aula Rutan Surabaya.
"Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya. Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku," ujar Tomi, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ronald itu dilaksanakan sesuai surat dari Kejagung RI.
Pemeriksaan terhadap Ronald terjadwal dimulai sejak tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," jelas Heni.
Sebelumnya, Heni juga mengatakan bahwa Ronald belum dipindahkan ke Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran masih diperlukan untuk penyidikan perkara lain yakni dugaan suap 3 Hakim PN Surabaya.
Untuk memudahkan proses penyidikan itu, maka Ronald dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sedangkan Kajati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi awak media di Surabaya menyebut, pihaknya pun akan memfasilitasi proses penanganan perkara suap yang melibatkan 3 Hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Kami memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik kejagung," kata Mia.
(irb/hil)