Cerita Durhaka Anak Bunuh Bapak di Jember gegara Warisan

Round-Up

Cerita Durhaka Anak Bunuh Bapak di Jember gegara Warisan

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 05 Nov 2024 09:25 WIB
Polisi mengungkap pembunuhan bapak oleh anak di Jember.
Anak bunuh bapak di Jember diamankan (Foto: Istimewa)
Jember -

Seorang anak di Jember tega membunuh bapak kandungnya demi tanah warisan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 November malam. Sang anak bernama Sutikno (39) menusuk bapak kandungnya bernama Sutali (55) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku membunuh sang bapak di rumah orang tua kandungnya di Kompleks Perumahan Baiti Jannati, RT 02, RW 012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Kini Sutikno diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa itu diawali dengan tersangka yang mendatangi rumah korban.

"Setelah mendatangi kediaman korban di Antirogo bersama beberapa temannya, timbul cekcok antara kedua belah pihak baik itu korban dan pelaku. Setelah itu pelaku tidak berpikir panjang lalu melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban yaitu sebanyak 4 kali," kata Abid kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan korban mengalami 4 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh. Luka tusuk itu akibat senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.

"Ada 4 luka tusuk di tubuh korban, dua tusukan di punggung belakang sebelah kiri korban lalu ada 2 tusukan lainnya yang berada di perut bagian sebelah kiri korban. Lalu ada juga dari hasil autopsi yang kami lakukan di rumah sakit dr Soebandi, ada beberapa sayatan di bagian tangan korban," jelas Abid.

Abid menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena persoalan tanah warisan yang dijanjikan korban terhadap tersangka.

"Jadi memang pelaku sudah mempersiapkan rencana untuk membunuh korban dengan membawa sebilah pisau dari rumah. Nah untuk motif pembunuhan sendiri setelah kami dalami itu berkaitan dengan harta warisan," jelasnya.

Abid menjelaskan pelaku saat itu memang telah mempersiapkan aksi pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Ini dibuktikan dengan sebilah pisau dapur yang dibawa pelaku dari rumahnya.

"Jadi pelaku merasa memiliki hak terkait dengan salah satu aset tanah yang dikuasai korban, kemudian pelaku meminta korban menyerahkan akte ataupun sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkan. Lalu pelaku dengan keadaan emosi langsung menikam korban," katanya.

Abid mengatakan dalam waktu 1 kali 24 jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kalisat. Selain itu, Abid juga mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Yakni istri korban yang bernama Sutina, serta 2 orang teman tersangka.

"Yang kami amankan sejauh ini 1 orang tersangka. Namun yang berada di TKP itu ada 3 orang, termasuk istri korban. Yang satu sudah kami amankan kemarin hanya sebagai saksi, karena berada di TKP tapi tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian. Nah yang satu lagi masih kami lakukan pengejaran, satu orang yang memang berada di dalam rumah itu," ulasnya.

"Dari hasil keterangan tersangka maupun saksi yang satunya hanya sebatas menemani pelaku. Karena kami masih dalam pemeriksaan, tetapi kami masih mencari. Karena keterkaitan dari pemeriksaan nanti kami sinkronkan dengan hasil keterangan saksi-saksi yang kami periksa," tambahnya.

Polisi pun menjerat Sutikno dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP subsidair pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads