Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Trio Hakim PN Surabaya

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Trio Hakim PN Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 21:10 WIB
Filmon Lay, penasihat hukum Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur
Filmon Lay, penasihat hukum Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirizka kini juga ditahan ke di rutan Kejati Jatim.

Pantauan detikJatim, ibunda Ronald Tannur keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah.

Ia tampak dikawal petugas menuju tahanan. Sepanjang perjalanan, Meirizka bungkam dan hanya menundukkan kepalanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Filmon Lay, penasihat hukum Meirizka membenarkan kliennya telah resmi jadi tersangka. Penetapannya itu setelah kliennya diperiksa di penyidik Kejagung selama 5 jam.

"Pemeriksaan 5 jam, kita menghormamti proses hukum," kata Filmon kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads