Anak yang Bunuh Bapaknya Sendiri di Jember Tertangkap

Anak yang Bunuh Bapaknya Sendiri di Jember Tertangkap

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 19:25 WIB
Polisi mengungkap pembunuhan bapak oleh anak di Jember.
Anak yang bunuh bapaknya di Jember telah diringkus polisi dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Istimewa)
Jember -

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus anak bunuh bapak kandung yang terjadi di Komplek Perumahan Baiti Jannati, RT 02, RW 012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Dari peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jember menetapkan Sutikno (39) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya sendiri Sutali (55).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan tersangka tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri diduga karena persoalan tanah warisan yang dijanjikan korban terhadap tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang pelaku sudah mempersiapkan rencana untuk membunuh korban dengan membawa sebilah pisau dari rumah. Nah untuk motif pembunuhan sendiri setelah kami dalami itu berkaitan dengan harta warisan," jelasnya.

Abid menjelaskan pelaku saat itu memang telah mempersiapkan aksi pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Ini dibuktikan dengan sebilah pisau dapur yang dibawa pelaku dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku merasa memiliki hak terkait dengan salah satu aset tanah yang dikuasai korban, kemudian pelaku meminta korban menyerahkan akte ataupun sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkan. Lalu pelaku dengan keadaan emosi langsung menikam korban," katanya.

Abid mengatakan, kurang dari 1 kali 24 jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kalisat.

"Satreskrim telah melakukan olah TKP bersama unit identifikasi dan hari itu juga kurang dari kurun waktu 1x24 jam tersangka atau pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kalisat," jelasnya.

Selain itu, Abid juga mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Antara lain istri korban yang bernama Sutina, serta 2 orang teman tersangka.

"Yang kami amankan sejauh ini 1 orang tersangka. Namun yang berada di TKP itu ada 3 orang, termasuk istri korban. Yang satu sudah kami amankan kemarin hanya sebagai saksi, karena berada di TKP tapi tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian. Nah yang satu lagi masih kami lakukan pengejaran, satu orang yang memang berada di dalam rumah itu," ulasnya.

"Dari hasil keterangan tersangka maupun saksi yang satunya hanya sebatas menemani pelaku. Karena kami masih dalam pemeriksaan, tetapi kami masih mencari. Karena keterkaitan dari pemeriksaan nanti kami sinkronkan dengan hasil keterangan saksi-saksi yang kami periksa," tambahnya.

Lebih lanjut kata Abid, pasal yang dijeratkan terhadap tersangka adalah pasal 340 sub 338 KUHP sub pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004.

"Pelaku dijerat dengan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," paparnya.

Terdapat sebanyak 11 barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Ada 3 sepeda motor, sejumlah pakaian baik yang digunakan tersangka maupun korban, sebila pisau, serta sampel darah korban dan tersangka.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads