Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan tiga pengurus KONI jadi tersangka. Mereka disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2023.
"Kita sudah menetapkan tersangka. Ketiga tersangka yang kita tetapkan inisial AW, DA, dan KA. Tiga pengurus KONI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Kamis (31/10/2024).
Mirna mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah itu terkuak karena tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, para tersangka melaporkan penggunaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diajukan berbeda saat pengajuan proposal NPHD.
"Ada beberapa item kegiatan tidak digunakan sesuai RAB," cetus Mirna.
Mirna menambahkan pihaknya masih menghitung kerugian dalam kasus korupsi tersebut. Namun dari hitungan awal, kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Pihaknya, lanjut Mirna, juga masih menunggu pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini untuk mengetahui apakah nilai kerugiannya sama atau tidak.
"Akan dicek dulu, apakah nilainya sama atau naik kita akan kabarkan lagi hasilnya. Sementara hasil yang kami sampaikan nilainya Rp 2 miliar," pungkas Mirna.
(abq/iwd)