Bobol Gembok Pagar Rumah, 2 Warga Surabaya Gasak Motor Ditangkap

Bobol Gembok Pagar Rumah, 2 Warga Surabaya Gasak Motor Ditangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 13:45 WIB
Bobol Gembok Pagar Rumah, 2 Warga Surabaya Gasak Motor Ditangkap
2 Pencuri motor di Surabaya ditangkap (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Dua pria warga Tambak Mayor Surabaya dibekuk polisi. Mereka nekat mencuri motor dan merusak gembok pagar rumah korbannya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Tresna mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat (25/10/2024). Tepatnya di halaman rumah milik MA di Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya, sekitar pukul 03.30 WIB.

Bayu mengungkapkan terbongkarnya aksi pencurian tersebut melalui camera CCTV. Saat itu, pelaku Munip (28) dan Muhammad Khoirul (23) masuk ke area rumah dengan cara merusak gembok pagar dan kunci kontak sepeda motor milik MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku kemudian membawa kabur motor korban," kata Bayu dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Usai kejadian, MA melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan itulah, polisi langsung memburu keberadaan 2 pelaku.

ADVERTISEMENT

Polisi mendapat titik terang melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas kedua pelaku saat melakukan pencurian tersebut. Alhasil polisi menemukan dan melakukan pengejaran para pelaku di wilayah Tambak Mayor Surabaya

"Suroto menyebut sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap salah satu pelaku, Munip di rumahnya Jalan Tambak Mayor, Surabaya," ujarnya.

Hal senada diungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Usai menangkap Munip, polisi mengembangkan dan menangkap rekan dari Munip.

"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap rekannya yakni, Muhammad Khoirul, seorang residivis kasus curanmor. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik MA tersebut," tuturnya.

2 Warga Tambak Mayor Surabaya ditangkap beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita STNK sepeda motor milik korban, kunci T yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci motor, sebuah gembok rusak, serta ponsel dan uang tunai hasil penjualan motor curian sebagai barang bukti.

"Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Asemrowo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Suroto kepada wartawan Pojokkiri.

Suroto, menambahkan komitmen polisi memberantas kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi warga Surabaya agar selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama menghindari jadi korban tindak kejahatan serupa.




(pfr/fat)


Hide Ads